LaporanWartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika. TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lombok Timur akan menggelar berbagai event memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 dan hari jadi daerah itu ke-127 pada 31 Agustus nanti. Mempersiapkan aneka kegiatan menyambut
Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali di Indonesia. Rupanya Pilkada sudah ada sejak masa penjajahan Belanda, kepala daerah di Indonesia dibedakan atas gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten, dan wali kota pada tingkat masa kolonial Belanda semua kepala daerah ditunjuk langsung. Setelah reformasi tepatnya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemilihan kepala daerah dibuka lewat Pilkada yang dipilih oleh sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia? Berikut penjelasannya seperti yang dikutip dari artikel karya anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Christian Adiputra PenjajahanPada masa penjajahan Belanda, kepala daerah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial untuk wilayah Kabupaten dan Kecamatan. Kemudian kepala daerah wilayah provinsi akan diisi oleh Pemerintah Kolonial Pasca KemerdekaanSelepas merdeka, Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah sebagai dasar penyelenggaraan di yang ditetapkan pada tanggal 23 November 1945 ini, mencantumkan Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjalankan pemerintahan bersama dan dipimpin oleh Kepala Undang-undang No. 1 Tahun 1945 diubah dengan Undang-Undang Pokok No. 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Pokok No. 22 Tahun 1948 mengatur pemerintahan daerah terdiri dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahan Daerah. Dewan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala ketentuan pengangkatan kepala daerah menurut Undang-undang sebagai berikut1. Kepala Daerah ProvinsiKepala Daerah Provinsi diangkat langsung oleh Presiden dari dua sampai empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah KabupatenKepala Daerah Kabupaten kota besar diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari minimal dua dan maksimal empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa kota kecil.3. Kepala Daerah DesaKepala Daerah Desa kota kecil diangkat oleh Kepala Daerah Provinsi dari minimal dua dan maksimal empat orang calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Desa kota kecil.4. Kepala Daerah IstimewaKepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah, dengan syarat-syarat kecakapan, kejujuran dan kesetiaan, serta adat istiadat di daerah daerah istimewa dapat diangkat seorang wakil Kepala Daerah oleh Presiden dengan mengikuti syarat-syarat di atas. Wakil Kepala Daerah Istimewa adalah anggota dari Dewan Pemerintah 2004 hingga SekarangA. Periode 2004-2014Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kemudian diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan ini mengalami dua kali perubahan dan pada akhirnya perubahan terakhir tanggal 28 april 2008. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya telah mengadaptasi Amandemen ke-4 1999-2002 UUD 1945 khususnya Pasal 18 ayat 4, yakniGubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara tahun inilah, Pilkada untuk pertama kali diselenggarakan secara demokratis oleh tanggal 28 April 2008. Presiden saat itu, Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono SBY menerbitkan UU Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, setiap orang yang mencalonkan diri tidak harus bergabung atau masuk ke partai politik terlebih pada 30 September 2014, SBY mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat tetapi, undang-undang tersebut mendapat penolakan yang luas oleh publik. Atas penolakan tersebut maka SBY menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan pada tanggal 2 Oktober 2014 atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI dan pemerintah kemudian disahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Periode 2015-sekarangPresiden terbaru pada saat itu, Ir. Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang tersebut mengalami penyempurnaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi 10 Tahun 2016 inilah undang-undang yang mengatur tentang Pilkada hingga saat ini. Simak Video "Demokrat Jagokan Dede Yusuf di Pilgub Jabar, Bukan Ridwan Kamil" [GambasVideo 20detik] nir/pal
FaseSebelum Kemerdekaan a. Pada Masa Kesultanan Daerah yang sedikit sekali disentuh oleh kebudayaan Hindu-Budha adalah daerah Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat dan Banten di Jawa. Pada tahun 1808 pemerintah Belanda mengeluarkan instruksi kepada para bupati agar urusan agama tidak diganggu, dan pemuka-pemuka agama dibiarkan untuk
MANOKWARI Lima dari enam usulan proyek percepatan pembangunan Kabupaten Manokwari yang diajukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah mendapatkan persetujuan. Bupati Manokwari, Hermus Indou, berharap seluruhnya selesai sebelum masa jabatannya berakhir. Terkait usulan proyek ini,
SEJARAHPELAKSANAAN IBADAH HAJI DI INDONESIA SEBELUM KEMERDEKAAN RI 1945 A. Pelaksanaan Ibadah Haji di Indonesia abad ke-19 Pelaksanaan ibadah haji di Indonesia pada masa-masa awal dilakukan melalui jalur pelayaran yang dipengaruhi oleh adanya jalur perdagangan dan bupati yang meninggal dunia untuk menggantikan ayahnya, karena kedua
1 Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
TANAPASER- Untuk pertama kalinya sejak dilantik menjadi Bupati Paser pada 26 Februari 2021. Bupati dr Fahmi Fadli melakukan mutasi jilid pertama pada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab. Ada 16 pejabat eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama menjalani rotasi tugas yang digelar di Pendopo Kabupaten, Jumat (3/09/2021) pagi.
Sejak sebelum kemerdekaan hingga saat ini, kita hidup dalam kemajemukan dan bergotong royong membangun negeri. Jangan sampai hoaks membuat kebersamaan kita selama ini menjadi renggang dan timbul rasa saling curiga,” ujarnya. Untuk membangun narasi kebersamaan, JM3 Wilayah Riau secara rutin melakukan diskusi dan ngopi bersama generasi
VIVA– Pemerintah Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Gebyar Vaksinasi COVID-19 Massal untuk pelajar di 10 kecamatan di daerah itu. Vaksinasi massal yang digelar pada Kamis, itu bertujuan mempercepat kekebalan kelompok dalam rangka menangani pandemi COVID-19 dan mempercepat pelaksanaan pembelajaran
KUALAKAPUAS, Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi suatu ancaman selain merusak lingkungan juga berdampak pada kesehatan dan sektor lainnya. Hal ini disampaikan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT ketika memimpin rapat koordinasi terkait penanganan Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas Kalimatan Tengah
Menyambutperingatan Hari Pahlawan 10 November 2015, Presiden Joko Widodo, dengan Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2015 menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima orang putra terbaik bangsa Indonesia yang selama masa hidupnya telah melakukan perjuangan, memberikan pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa
.